MADAH : FIQIH
Part ( III )
D.
HAL-HAL YANG MAKRUH DALAM SHALAT
1. Meninggalkan salah satu
sunnah yang tersebut di atas
2. Menggaruk-garuk baju atau anggota badan tanpa ada
udzur
3. Melihat ke atas –seperti yang diriwayatkan imam Al
Bukhari-
4. Memakai atau menghadap sesuatu yang mengganggu
konsentrasi shalat –seperti yang diriwayatkan oleh imam Al Bukhariy-
5. Shalat di tempat sampah, tempat pemotongan hewan,
kuburan, jalanan, kamar mandi, peristirahatan onta, di atas ka’bah (HR Muslim)
6. Memakai baju yang terbuka leher; menggulung lengan
baju panjang; shalat dengan pakaian kerja padahal ada pakaian lain. Karena hal
ini meninggalkan adab.
7. Takhashshur – meletakkan tangan di pinggang- para
ulama memakruhkannya kecuali imam Ibnu Majah-
8. Menggunakan lengan tangan untuk tumpua ketika
sujud -makruh menurut jama’ah ulama-
9. Ash Shaqd (berdiri dengan merapatkan kedua kaki;
ash shaqn- berdiri dengan satu kaki
10. Membaca surah (setelah Al
fatihah) di rakaat kedua, sebelum surat
di rakaat pertama (dalam urutan mushaf0
11.
Sujud di atas tutup kepala
yang menghalangi dahi dan tanah (tempat sujud)
,
mengusap bekas sujud selama dalam shalat –diriwayatkan oleh Ibnu Majah
12.
Miring ketika shalat,
karena menyerupai Yahudi (riwayat Al Bukhari); menguap (riwayat imam Muslim dan
At Tirmidzi), disunnahkan menutup dengan tangan ketika shalat atau di luar
shalat
13.
Shalat dengan menahan
hadats,
atau berhadapan dengan makanan (riwayat imam Muslim dan Abu Daud); atau ketika
sangat mengantuk (riwayat Al Jama’ah)
14.
Memanjangkan kain sampai ke tanah; menutup mulut
(riwayat lima imam dan Al Hakim)
E.
HAL-HAL YANG MUBAH (DIPERBOLEHKAN) DALAM SHALAT
1.
Menangis, merintih, seperti
dalam firman Allah:
إِذَا
تُتْلَىٰ عَلَيْهِمْ آيَاتُ الرَّحْمَـٰنِ خَرُّوا سُجَّدًا وَبُكِيًّا
Apabila
dibacakan ayat-ayat Allah yang Maha Pemurah kepada mereka, Maka mereka
menyungkur dengan bersujud dan menangis. QS. Maryam: 58
Diriwayatkan
pula bahwa Rasulullah saw menangis ketika shalat, Abu Bakar juga menangis salam
shalatnya. Diriwayatkan pula bahwa Umar ra shalat shubuh dan membaca surah
Yusuf, sehingga sampai pada ayat:
قَالَ
إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللَّهِ وَأَعْلَمُ مِنَ اللَّهِ مَا لَا
تَعْلَمُونَ
“Ya'qub
menjawab: "Sesungguhnya hanyalah kepada Allah Aku mengadukan kesusahan dan
kesedihanku”, QS. Yusuf: 86
terdengar
suara tangisnya.
Menurut
madzhab Syafi’iy, jika dalam tangisnya itu ada terdengar satu atau dua huruf
yang tidak difahami maka batal shalatnya.
2. Menoleh dengan wajah ketika diperlukan saja. Sebab
jika tidak ada kebutuhan yang mendesak masuk dalam kategori,
«اختلاس يَختلسه الشيطان من صلاةِ العَبد» رواه البخاري
celingukan karena godaan syetan. Dan jika
memalingkan dadanya dari arah kiblat, maka batal shalatnya.
3.
Membunuh hewan yang membahayakan, karena hadits
Nabi:
«اقتلوا
الأسودين في الصَّلاة، الحيَّة والعَقْرب»، رواه أصحاب السنن.
Bunuhlah dua hewan hitam dalam shalat, ular dan kala jengking.
4.
Berjalan sedikit karena ada kebutuhan tanpa
merubah posisi dari arah kiblat. Rasulullan saw pernah melakukannya sebagaimana
riwayat imam Ahmad, Abu Daud, At Tirmidziy dan An Nasa’iy, dari Aisyah ra,
dengan syarat kurang dari tiga langkah pindah, atau tiga gerakan.
5.
Membawa anak kecil dengan
digendong sambil shalat. Hal ini diriwayatkan oleh imam Ahmad, An Nasa’iy, Al
Hakim dan Muslim dari Rasulullah saw
6.
Mengingatkan Al Fatihah
imam jika kelupaan, atau salah dalam membaca. Abu Daud meriwayatkan
kebolehannya. Bertahmid bagi orang yang bersin, Rasulullah saw pernah
memperbolehkannya kepad Rifa’ah seperti diriwayatkan oleh Al Bukhari, An
Nasa’iy dan At Tirmidziy. Demikian juga diperbolehkan tasbih bagi laki-laki dan
tepuk tangan bagi wanita untuk mengingatkan. Sseperti diriwayatkan oleh imam
Ahmad, Abu Daud, dan An Nasa’iy.
7.
Sujud di atas sorban atau pakaian yang dikenakan
karena kondisi tertentu (seperti sangat panas). Rasulullah saw pernah
melakukannya seperti yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dengan sanad yang sahih.
8.
Membaca Al Qur’an dengan memegang mushaf. Seperti
yang diriwayatkan oleh imam Malik. Hal ini menjadi madzhab imam Syafi’iy
9.
Menghentikan shalat karena untuk membunuh binatang
yang membahayakan, atau mengembalikan hewan (kendaraan) yang kabur, atau takut
kehilangan barang, atau menahan buang air besar dan kecil, atau karena
panggilan salah satu orang tua jika khawatir bahaya. Bahkan wajib menghentikan
shalat untuk menolong orang yang dalam bahaya, atau karena akan terjadi bahaya
besar pada seseorang, atau kebakaran.
F.
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT
1.
Meninggalkan salah satu
syarat shalat, atau rukunnya. Seperti sabda Rasulullah saw kepada orang a’rabiy
(badui) yang tidak bagus shalatnya:
«ارجع فصلِّ
فإنك لم تصلِّ» رواه الشيخان
Kembalilah shalat karena kamu belum
shalat. HR Asy Syaikhani. Diantaranya adalah terbuka aurat, berubah arah
kiblat, berhadats saat shalat.
2.
Makan minum dengan sengaja meskipun sedikit.
Sedang jika terjadi karena lupa, atau tidak tahu, atau ada selilit di antara
gigi yang ditelan, maka itu tidak membatalkan menurut madzhab Syafi’iy dan
Hanbali.
3.
Sengaja berbicara di laur
bacaan shalat. Sedang jika dilakukan karena tidak tahu hukumnya, atau lupa maka
tidak membatalkan shalat, seperti dalam hadits Muawiyah bin Al Hakam As
Salamiy, yang berbicara ketika shalat karena tidak tahu hukumnya, dan
Rasulullah tidak menyuruhnya mengulang shalat, tetapi mengatakan kepadanya:
: «إنَّ هذه الصلاة لا يصلح فيها
شيء من كلام الناس، إنما هي التَّسبيح والتكبير
وقراءة القرآن»، رواه أحمد ومسلم
وأبو داود والنسائي
Sesungguhnya shalat ini tidak baik untuk
bicara dengan sesama manusia, sesungguhnya ia adalah tasbih, takbir, dan
membaca Al Qur’an. HR Ahmad, Muslim, Abu Daud dan An Nasa’iy
4.
Banyak bergerak dengan sengaja atau lupa di luar
gerakan shalat. Tetapi jika terpaksa seperti menolang orang dalam bahaya,
menyelamatkan orang yang hendak tenggelam, ia wajib menghentikan shalatnya.
5.
Tertawa dan terbahak-bahak
keduanya membatalkan shalat. Tertawa adalah yang terdengar orang yang melakukan
itu saja, sedang terbahak-bahak adalah yang terdengar orang lain. Sedang
tersenyum tidak membatalkan.
6.
Salah baca yang merubah
makna dengan perubahan yang keji, atau kalimat kufur.
7.
Makmum yang ketinggalan dua
rukun fi’liyah dengan sengaja tanpa sebab, atau mendahuluinya dengan dua rukun
fi’liyah menurut madzhab Syafi’iy meskipun ada sebab. Seperti jika imam membaca
dengan cepat sehingga makmum di belakangnya ketinggalan asal tidak lebih dari
tiga rukun dimaksud.
8.
Mengingatkan bacaan bukan
imamnya. Atau imam membetulkan bacaan orang yang tidak ikut shalat bersamanya
menurut madzhab Hanafi.
G.
KAIFIYAH SHALAT (BAGAIMANA ANDA SHALAT)
Rasulullah saw bersabda: «صَلّوا كما رأيتموني أُصلي» متفق عليه
Shalatlah kamu sebagaimana aku shalat. Hadits Muttafaq alaih. Dan berikut ini
akan kamu sebutkan amaliyah shalat secara berurutan dari pertama sampai
terakhir, dengan disertai statusnya (fardhu) atau (sunnah) sesuai dengan
pilihan pada fashal-fashal sebelumnya.
Setelah yakin waktu shalat sudah masuk, telah bersuci, menutup aurat,
menghadap kiblat, kemudian melakukan hal-hal berikut ini :
1. Niat shalat yang
hendak ditunaikan (fardhu)
2. Mengangkat kedua
tangan sehingga ibu jari setinggi telinga atau bahu, telapak tangan menghadap
kiblat (sunnah) kemudian bertakbiratul ihram, yang lafadlnya “ALLAHU AKBAR”
(fardhu)
3. Masih beridri
(fardhu) tegak menghadapkan wajhanya ke arah sujud, meletakkan tangan kanan di
atas tangan kiri di atas pusar, membuka kedua kakinya kira-kira empat jari
(sunnah)
4.
Membaca doa iftitah, dengan
salah satu lafadh yang ada (sunnah)
5.
Membaca isti’adzah dengan
sirriyah (suara pelan), mengeraskan atau membaca pelan basmalah sebelum Al
Fatihah di setiap rakaat. (sunnah)
6.
Membaca surah Al Fatihah
setiap rakaat shalat fardhu atau shalat sunnah (fardhu) jika sebagai imam atau
shalat sendirian. Sedang jika sebagai makmum, maka membaca Al Fatihah ketika
imam membacanya siririyah (pelan) dan mendengarkan bacaan imam ketika
membacanya jahriyah.
7.
Membaca satu surah atau
ayat dari Al Qur’an setelah membaca Al Fatihah pada dua rakaat pertama setiap
shaat (sunnah)
8.
Bertakbir (sunnah) lalau
ruku’ (fardhu) dengan mengangkat kedua tangan (sunnah) bertasbih (sunnah)
thuma’ninah ketika ruku’ (fardhu)
9. Bangun ruku’ dan
berdiri tegak (fardhu) dan memabaca :
(سَمع الله لمن حَمِده، رَبَّنا
ولَك الحمد) dengan mengangkat kedua tangan (sunnah)
10. Bertakbir (sunnah)
turun untuk bersujud (fardhu) dengan memperhatikan sunnah cara bersujud,
memperbanyak dzikir (sunnah)
11. Bertakbir (sunnah)
mengangkat kepala dan duduk (fardhu) dengan memperhatikan sunnah, lalu
bertakbir (sunnah) dan sujud lagi (fardhu), bertakbir (sunnah) dan bangun dari
sujud dengan mengangkat kedua tangan sebelum kedua kaki (sunnah) untuk
meneruskan rakaat kedua.
12. Pada rakaat kedua
melakukan apa yang sudah di lakukan pada rakaat pertama, sesudah itu duduk
untuk tasyahhud awal, dan bershalawat atas Nabi Muhammad saw (sunnah)
13. Pada rakaat ketiga dan keempat, cukup dengan
membaca surah Al Fatihah dengan sirriyah, meskipun dalam shalat jahriyah.
Kemudian duduk tasyahhud akhir (fardhu) bershalawat atas Rasulullah saw
(sunnah), berdo’a sebelum salam dengan doa ma’tsur yang disukai.
14. Salam ke sisi kanan
(fardhu) lalu ke kiri (sunnah), memperbanyak dzikir ma’tzur sesudah salam
(sunnah).
وَقَد روى أبو هُريرة رَضي الله عنه قال: دَخل رجل
المسجد فَصلى، ثم جاء إلى النبي صلى الله عليه وسلم يسلِّم، فرد عليه السلَّام،
وقال: «ارجع فصلِّ فإنَّك لم تُصَلِّ» فرجع، ففعل ذلك ثَلاث مرات. قال: فقال:
والذي بَعثك بالحقّ ما أُحسن غيرَ هذا، فعلِّمني. قال؛ « إذا قُمتَ إلى الصَّلاة
فكبِّر، ثم اقرأ ما تَيسَّر مَعك من القُرآن، ثم اركَع حتى تَطمئِنَّ راكِعاً، ثم
ارفَع حتى تَعتَدِل قائماً، ثم اسجُد حتى تَطمئِنَّ ساجداً، ثم ارفع حتى تَطمئِنَّ
جالِساً، ثم اسجُد حتى تَطْمئِنَّ ساجِداً ثم افعَل ذلك في صَلاتِكَ كُلِّها »،
رواه أحمد والشيخان
Abu Hurairah ra meriwayatkan: Ada seseorang masuk masjid lalu ia shalat,
kemudian datanga menemui Nabi Muhammad saw, memberi salam, dan Nabi menjawab
salamnya, dan bersabda: “Kembalilah shalat karena kamu belum shalat” lalu ia
mengulanginya sampai tiga kali. Abu Hurairah berkata: Orang itu mengatakan:
“Demi Tuhan yang telah mengutusmu dengan benar. Saya tidak bisa shalat yang
lebih baik lagi, maka ajarilah aku. Nabi bersabda: “Jika kamu berdiri shalat
maka bertakbirlah, kemudian bacalah Al Qur’an yang paling mudah bagimu,
kemudian ruku’lah sehingga thuma’ninah ruku’, kemudian bangunlah sehingga
berdiri tegak, kemudian sujudlah sehingga tuma’ninah sujud, kemudian bangunlah
sehingga tuma’ninah duduk, kemudian sujudlah sehingga tuma’ninah sujud,
kemudian lakukan itu dalam seluruh shalatmu”. HR Asy Syaikhani