Kamis, 23 Oktober 2014

Makruh, Mubah Dalam Shalat



MADAH : FIQIH
Part ( III ) 


D.  HAL-HAL YANG MAKRUH DALAM SHALAT

1.              Meninggalkan salah satu sunnah yang tersebut di atas
2.              Menggaruk-garuk baju atau anggota badan tanpa ada udzur
3.              Melihat ke atas –seperti yang diriwayatkan imam Al Bukhari-
4.         Memakai atau menghadap sesuatu yang mengganggu konsentrasi shalat –seperti yang diriwayatkan  oleh imam Al Bukhariy-
5.              Shalat di tempat sampah, tempat pemotongan hewan, kuburan, jalanan, kamar mandi, peristirahatan onta, di atas ka’bah (HR Muslim)
6.         Memakai baju yang terbuka leher; menggulung lengan baju panjang; shalat dengan pakaian kerja padahal ada pakaian lain. Karena hal ini meninggalkan adab.
7.        Takhashshur – meletakkan tangan di pinggang- para ulama memakruhkannya kecuali imam Ibnu Majah-
8.              Menggunakan lengan tangan untuk tumpua ketika sujud  -makruh menurut jama’ah ulama-
9.              Ash Shaqd (berdiri dengan merapatkan kedua kaki; ash shaqn- berdiri dengan satu kaki
10.         Membaca surah (setelah Al fatihah) di rakaat kedua, sebelum surat di rakaat pertama (dalam urutan mushaf0
11.          Sujud di atas tutup kepala yang menghalangi dahi dan tanah (tempat sujud)[1], mengusap bekas sujud selama dalam shalat –diriwayatkan oleh Ibnu Majah
12.              Miring ketika shalat, karena menyerupai Yahudi (riwayat Al Bukhari); menguap (riwayat imam Muslim dan At Tirmidzi), disunnahkan menutup dengan tangan ketika shalat atau di luar shalat
13.              Shalat dengan menahan hadats,[2] atau berhadapan dengan makanan (riwayat imam Muslim dan Abu Daud); atau ketika sangat mengantuk (riwayat Al Jama’ah)
14.              Memanjangkan kain sampai ke tanah; menutup mulut (riwayat lima imam dan Al Hakim)


E.   HAL-HAL YANG MUBAH (DIPERBOLEHKAN) DALAM SHALAT

1.                  Menangis, merintih, seperti dalam firman Allah:
إِذَا تُتْلَىٰ عَلَيْهِمْ آيَاتُ الرَّحْمَـٰنِ خَرُّوا سُجَّدًا وَبُكِيًّا
Apabila dibacakan ayat-ayat Allah yang Maha Pemurah kepada mereka, Maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis. QS. Maryam: 58

Diriwayatkan pula bahwa Rasulullah saw menangis ketika shalat, Abu Bakar juga menangis salam shalatnya. Diriwayatkan pula bahwa Umar ra shalat shubuh dan membaca surah Yusuf, sehingga sampai pada ayat:
 قَالَ إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللَّهِ وَأَعْلَمُ مِنَ اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Ya'qub menjawab: "Sesungguhnya hanyalah kepada Allah Aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku”, QS. Yusuf: 86
terdengar suara tangisnya.

Menurut madzhab Syafi’iy, jika dalam tangisnya itu ada terdengar satu atau dua huruf yang tidak difahami maka batal shalatnya.

2.            Menoleh dengan wajah ketika diperlukan saja. Sebab jika tidak ada kebutuhan yang mendesak masuk dalam kategori,
«اختلاس يَختلسه الشيطان من صلاةِ العَبد» رواه البخاري        
celingukan karena godaan syetan. Dan jika memalingkan dadanya dari arah kiblat, maka batal shalatnya.
3.                  Membunuh hewan yang membahayakan, karena hadits Nabi:
«اقتلوا الأسودين في الصَّلاة، الحيَّة والعَقْرب»، رواه أصحاب السنن.
Bunuhlah dua hewan hitam dalam shalat, ular dan kala jengking.
4.                  Berjalan sedikit karena ada kebutuhan tanpa merubah posisi dari arah kiblat. Rasulullan saw pernah melakukannya sebagaimana riwayat imam Ahmad, Abu Daud, At Tirmidziy dan An Nasa’iy, dari Aisyah ra, dengan syarat kurang dari tiga langkah pindah, atau tiga gerakan.
5.                  Membawa anak kecil dengan digendong sambil shalat. Hal ini diriwayatkan oleh imam Ahmad, An Nasa’iy, Al Hakim dan Muslim dari Rasulullah saw
6.                  Mengingatkan Al Fatihah imam jika kelupaan, atau salah dalam membaca. Abu Daud meriwayatkan kebolehannya. Bertahmid bagi orang yang bersin, Rasulullah saw pernah memperbolehkannya kepad Rifa’ah seperti diriwayatkan oleh Al Bukhari, An Nasa’iy dan At Tirmidziy. Demikian juga diperbolehkan tasbih bagi laki-laki dan tepuk tangan bagi wanita untuk mengingatkan. Sseperti diriwayatkan oleh imam Ahmad, Abu Daud, dan An Nasa’iy.
7.                  Sujud di atas sorban atau pakaian yang dikenakan karena kondisi tertentu (seperti sangat panas). Rasulullah saw pernah melakukannya seperti yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dengan sanad yang sahih.
8.                  Membaca Al Qur’an dengan memegang mushaf. Seperti yang diriwayatkan oleh imam Malik. Hal ini menjadi madzhab imam Syafi’iy
9.                  Menghentikan shalat karena untuk membunuh binatang yang membahayakan, atau mengembalikan hewan (kendaraan) yang kabur, atau takut kehilangan barang, atau menahan buang air besar dan kecil, atau karena panggilan salah satu orang tua jika khawatir bahaya. Bahkan wajib menghentikan shalat untuk menolong orang yang dalam bahaya, atau karena akan terjadi bahaya besar pada seseorang, atau kebakaran.

F.    HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT

1.                  Meninggalkan salah satu syarat shalat, atau rukunnya. Seperti sabda Rasulullah saw kepada orang a’rabiy (badui)  yang tidak bagus shalatnya:
«ارجع فصلِّ فإنك لم تصلِّ» رواه الشيخان
Kembalilah shalat karena kamu belum shalat. HR Asy Syaikhani. Diantaranya adalah terbuka aurat, berubah arah kiblat, berhadats saat shalat.
2.                  Makan minum dengan sengaja meskipun sedikit. Sedang jika terjadi karena lupa, atau tidak tahu, atau ada selilit di antara gigi yang ditelan, maka itu tidak membatalkan menurut madzhab Syafi’iy dan Hanbali.
3.                  Sengaja berbicara di laur bacaan shalat. Sedang jika dilakukan karena tidak tahu hukumnya, atau lupa maka tidak membatalkan shalat, seperti dalam hadits Muawiyah bin Al Hakam As Salamiy, yang berbicara ketika shalat karena tidak tahu hukumnya, dan Rasulullah tidak menyuruhnya mengulang shalat, tetapi mengatakan kepadanya:
: «إنَّ هذه الصلاة لا يصلح فيها شيء من كلام الناس، إنما هي التَّسبيح والتكبير     وقراءة القرآن»، رواه أحمد ومسلم وأبو داود والنسائي
Sesungguhnya shalat ini tidak baik untuk bicara dengan sesama manusia, sesungguhnya ia adalah tasbih, takbir, dan membaca Al Qur’an. HR Ahmad, Muslim, Abu Daud dan An Nasa’iy
4.                  Banyak bergerak dengan sengaja atau lupa di luar gerakan shalat. Tetapi jika terpaksa seperti menolang orang dalam bahaya, menyelamatkan orang yang hendak tenggelam, ia wajib menghentikan shalatnya.
5.                  Tertawa dan terbahak-bahak keduanya membatalkan shalat. Tertawa adalah yang terdengar orang yang melakukan itu saja, sedang terbahak-bahak adalah yang terdengar orang lain. Sedang tersenyum tidak membatalkan.
6.                  Salah baca yang merubah makna dengan perubahan yang keji, atau kalimat kufur.
7.                  Makmum yang ketinggalan dua rukun fi’liyah dengan sengaja tanpa sebab, atau mendahuluinya dengan dua rukun fi’liyah menurut madzhab Syafi’iy meskipun ada sebab. Seperti jika imam membaca dengan cepat sehingga makmum di belakangnya ketinggalan asal tidak lebih dari tiga rukun dimaksud.
8.                  Mengingatkan bacaan bukan imamnya. Atau imam membetulkan bacaan orang yang tidak ikut shalat bersamanya menurut madzhab Hanafi.

G.    KAIFIYAH SHALAT (BAGAIMANA ANDA SHALAT)

Rasulullah saw bersabda: «صَلّوا كما رأيتموني أُصلي» متفق عليه
Shalatlah kamu sebagaimana aku shalat. Hadits Muttafaq alaih. Dan berikut ini akan kamu sebutkan amaliyah shalat secara berurutan dari pertama sampai terakhir, dengan disertai statusnya (fardhu) atau (sunnah) sesuai dengan pilihan pada fashal-fashal sebelumnya.
Setelah yakin waktu shalat sudah masuk, telah bersuci, menutup aurat, menghadap kiblat, kemudian melakukan hal-hal berikut ini :
1.      Niat shalat yang hendak ditunaikan (fardhu)
2.      Mengangkat kedua tangan sehingga ibu jari setinggi telinga atau bahu, telapak tangan menghadap kiblat (sunnah) kemudian bertakbiratul ihram, yang lafadlnya “ALLAHU AKBAR” (fardhu)
3.      Masih beridri (fardhu) tegak menghadapkan wajhanya ke arah sujud, meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas pusar, membuka kedua kakinya kira-kira empat jari (sunnah)
4.      Membaca doa iftitah, dengan salah satu lafadh yang ada (sunnah)
5.      Membaca isti’adzah dengan sirriyah (suara pelan), mengeraskan atau membaca pelan basmalah sebelum Al Fatihah di setiap rakaat. (sunnah)
6.      Membaca surah Al Fatihah setiap rakaat shalat fardhu atau shalat sunnah (fardhu) jika sebagai imam atau shalat sendirian. Sedang jika sebagai makmum, maka membaca Al Fatihah ketika imam membacanya siririyah (pelan) dan mendengarkan bacaan imam ketika membacanya jahriyah.
7.      Membaca satu surah atau ayat dari Al Qur’an setelah membaca Al Fatihah pada dua rakaat pertama setiap shaat (sunnah)
8.      Bertakbir (sunnah) lalau ruku’ (fardhu) dengan mengangkat kedua tangan (sunnah) bertasbih (sunnah) thuma’ninah ketika ruku’ (fardhu)
9.      Bangun ruku’ dan berdiri tegak (fardhu) dan memabaca : 
(سَمع الله لمن حَمِده، رَبَّنا ولَك الحمد)      dengan mengangkat kedua tangan (sunnah)
10.  Bertakbir (sunnah) turun untuk bersujud (fardhu) dengan memperhatikan sunnah cara bersujud, memperbanyak dzikir (sunnah)
11.  Bertakbir (sunnah) mengangkat kepala dan duduk (fardhu) dengan memperhatikan sunnah, lalu bertakbir (sunnah) dan sujud lagi (fardhu), bertakbir (sunnah) dan bangun dari sujud dengan mengangkat kedua tangan sebelum kedua kaki (sunnah) untuk meneruskan rakaat kedua.
12.  Pada rakaat kedua melakukan apa yang sudah di lakukan pada rakaat pertama, sesudah itu duduk untuk tasyahhud awal, dan bershalawat atas Nabi Muhammad saw (sunnah)
13.   Pada rakaat ketiga dan keempat, cukup dengan membaca surah Al Fatihah dengan sirriyah, meskipun dalam shalat jahriyah. Kemudian duduk tasyahhud akhir (fardhu) bershalawat atas Rasulullah saw (sunnah), berdo’a sebelum salam dengan doa ma’tsur yang disukai.
14.  Salam ke sisi kanan (fardhu) lalu ke kiri (sunnah), memperbanyak dzikir ma’tzur sesudah salam (sunnah).
وَقَد روى أبو هُريرة رَضي الله عنه قال: دَخل رجل المسجد فَصلى، ثم جاء إلى النبي صلى الله عليه وسلم يسلِّم، فرد عليه السلَّام، وقال: «ارجع فصلِّ فإنَّك لم تُصَلِّ» فرجع، ففعل ذلك ثَلاث مرات. قال: فقال: والذي بَعثك بالحقّ ما أُحسن غيرَ هذا، فعلِّمني. قال؛ « إذا قُمتَ إلى الصَّلاة فكبِّر، ثم اقرأ ما تَيسَّر مَعك من القُرآن، ثم اركَع حتى تَطمئِنَّ راكِعاً، ثم ارفَع حتى تَعتَدِل قائماً، ثم اسجُد حتى تَطمئِنَّ ساجداً، ثم ارفع حتى تَطمئِنَّ جالِساً، ثم اسجُد حتى تَطْمئِنَّ ساجِداً ثم افعَل ذلك في صَلاتِكَ كُلِّها »، رواه أحمد والشيخان
Abu Hurairah ra meriwayatkan: Ada seseorang masuk masjid lalu ia shalat, kemudian datanga menemui Nabi Muhammad saw, memberi salam, dan Nabi menjawab salamnya, dan bersabda: “Kembalilah shalat karena kamu belum shalat” lalu ia mengulanginya sampai tiga kali. Abu Hurairah berkata: Orang itu mengatakan: “Demi Tuhan yang telah mengutusmu dengan benar. Saya tidak bisa shalat yang lebih baik lagi, maka ajarilah aku. Nabi bersabda: “Jika kamu berdiri shalat maka bertakbirlah, kemudian bacalah Al Qur’an yang paling mudah bagimu, kemudian ruku’lah sehingga thuma’ninah ruku’, kemudian bangunlah sehingga berdiri tegak, kemudian sujudlah sehingga tuma’ninah sujud, kemudian bangunlah sehingga tuma’ninah duduk, kemudian sujudlah sehingga tuma’ninah sujud, kemudian lakukan itu dalam seluruh shalatmu”. HR Asy Syaikhani






[1] Batal menurut madzhab Syafii
[2] Kencing dan buang air besar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar